JAKARTA, iNewsFeed – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara hukum. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa yang mempersoalkan frasa “kerugian keuangan negara” karena dinilai multitafsir dan tidak memiliki standar pasti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa kewenangan BPK telah sesuai dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. MK menilai, mandat tersebut secara tegas menempatkan BPK sebagai lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan keuangan negara.
Hakim konstitusi juga menegaskan bahwa dasar hukum BPK dalam menetapkan kerugian negara telah diatur secara spesifik dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
MK menolak dalil pemohon yang menginginkan agar penilaian kerugian negara dapat dilakukan secara independen oleh hakim melalui alat bukti lain. Menurut MK, mekanisme penghitungan kerugian negara telah memiliki parameter normatif yang jelas melalui hasil audit BPK.
Dengan pertimbangan tersebut, MK secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK saat membacakan amar putusan.
(exe)









