Jakarta, iNewsFeed — Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan dugaan kemunculan kembali pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dalam sidang uji materi yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Temuan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menilai terdapat substansi norma dalam KUHP baru yang memiliki kemiripan dengan pasal yang telah dibatalkan MK sebelumnya. Hal ini memicu pertanyaan terkait konsistensi pembentukan regulasi hukum pidana nasional.
MK kemudian meminta penjelasan dari pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, terkait alasan dimuatnya kembali norma yang secara prinsip pernah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti secara spesifik Pasal 237 KUHP. Pasal tersebut dinilai memiliki kesamaan substansi dengan Pasal 69 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dibatalkan MK, meski kini disusun dengan redaksi berbeda.
Adapun ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengaturan pidana terhadap penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MK menegaskan bahwa KUHP baru sebagai produk pembaruan hukum pidana seharusnya tidak menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Hingga kini, publik menunggu kejelasan sikap pemerintah dan DPR, sementara putusan MK atas uji materi ini akan menjadi penentu apakah pasal tersebut tetap berlaku atau kembali dibatalkan.









