PALOPO, iNewsFeed – Polres Palopo resmi menahan seorang perempuan berinisial SP terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap imam masjid bernama Ahmad di wilayah Benteng, Kota Palopo, yang terjadi pada 29 April 2026.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada 5 Mei 2026 malam dengan pendampingan penasihat hukum sebelum diterbitkan surat perintah penahanan.
“Tadi malam kami telah melakukan pemeriksaan tersangka terhadap perempuan SP yang didampingi oleh penasihat hukum, dan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan. Selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar AKP Marsuki.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan saksi di TKP, ada tiga orang pelaku, yakni satu perempuan dan dua laki-laki. Namun saksi tidak mengenal nama pelaku, hanya ciri-cirinya. Sementara kami masih melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap dua terduga pelaku tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat Ahmad menegur sejumlah remaja yang menggunakan pengeras suara atau toa di luar waktu ibadah karena dianggap mengganggu warga sekitar.
Situasi kemudian memanas setelah korban keluar dari area masjid. Seorang wanita paruh baya diduga datang sambil menunjuk-nunjuk korban dan memancing emosi warga di sekitar lokasi.
Dalam kondisi tersebut, korban mengaku diserang dari arah belakang. Saat mencoba menghindar, korban terjatuh setelah tersandung tumpukan pasir di sekitar lokasi kejadian.
Korban kemudian diduga dikeroyok oleh beberapa orang hingga mengalami luka robek pada bagian pelipis, lebam di wajah dan kepala, serta nyeri pada bagian dada.
Hingga kini, Polres Palopo menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
(exe)










