PALOPO, iNewsFeed – Aksi pencurian di sejumlah masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial PM (31) ditangkap polisi setelah diduga menyasar 12 masjid untuk mencuri berbagai peralatan elektronik.
Dari 12 lokasi tersebut, 10 masjid berada di Kota Palopo dan dua lainnya di Kabupaten Luwu.
Kasus ini diungkap Polres Palopo dalam konferensi pers di Aula Mapolres Palopo, Senin (10/8/2026). Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi bersama Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak memaparkan hasil penyelidikan terhadap aksi pencurian yang sempat meresahkan pengurus masjid.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. PM diduga memilih masjid yang sedang sepi, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang bisa dibawa menggunakan sepeda motor.
Barang yang dicuri di antaranya amplifier, speaker, kipas angin, mixer, televisi, mikrofon hingga vacuum cleaner.
Sejumlah masjid yang menjadi sasaran berada di berbagai wilayah Kota Palopo. Di antaranya Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid AR, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah dan Masjid Nurul Haq.
Sementara di Kabupaten Luwu, polisi mengungkap pencurian di Masjid Baitul Makmur, Karetan dan Masjid Rante Damai.
Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian di sejumlah masjid.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat masjid dalam keadaan sepi. Setelah memastikan tidak ada aktivitas warga maupun pengurus masjid, pelaku kemudian menjalankan aksinya,” kata Arvin.
Dari penyelidikan polisi, PM diduga beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui setelah polisi mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.
PM kemudian diamankan pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” ujar Ridwan.
Polisi kini memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. PM dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.
Polisi juga mengingatkan pengurus masjid agar tidak mengabaikan keamanan, khususnya untuk barang elektronik yang berada di dalam masjid.
Penggunaan CCTV, penguncian ruangan penyimpanan serta penerangan yang memadai dinilai penting untuk mencegah pencurian kembali terjadi.
(exe)











