Akhir Pelarian Perampok Pembunuh Agen BRILink di Luwu Ditangkap di Manado

banner 120x600

Luwu, iNewsFeed – Pelarian Andarias Tandung, terduga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Ririn (31), penjaga agen BRILink di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berakhir setelah sembilan hari. Ia ditangkap aparat kepolisian di Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (26/2/2026).

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandhibu, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah sudah ditangkap. Untuk rilis resmi akan kami sampaikan setelah tim tiba di Luwu,” ujarnya kepada wartawan.

banner 325x300

Peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban ditemukan tewas di lokasi usaha agen BRILink yang dijaganya.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Irfan Natsir, mengatakan korban mengalami luka serius di bagian kepala. “Korban memiliki luka robek di kepala sebelah kanan dan luka robek di bawah telinga kiri, diduga akibat benda tumpul,” ungkapnya.

Seusai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Aparat juga menelusuri rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan diduga memperlihatkan pelaku membawa kabur brankas.

Menurut Irfan, pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap rekaman tersebut meski banyak informasi tidak akurat beredar. “Banyak hoaks yang beredar, termasuk gambar yang diduga hasil manipulasi AI. Kami masih fokus penyelidikan,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan brankas yang diduga dicuri pelaku di aliran sungai Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur, Jumat (27/2/2026) malam. Lokasi penemuan berjarak sekitar tujuh kilometer dari TKP.

Kapolsek Walenrang, AKP Abdul Azis, menyebut penemuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku. “Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku membuang brankas tersebut,” katanya.

Brankas kini diamankan di Mapolres Luwu untuk kepentingan penyidikan. Polisi belum mengungkap isi brankas tersebut dan menegaskan proses hukum masih berjalan.

Diketahui, Andarias pernah terlibat kasus pembunuhan di Makassar pada 2013 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sekitar dua tahun setelah bebas, ia kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Polres Luwu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara intensif dan perkembangan resmi akan disampaikan kepada publik.

banner 325x300
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *