Makassar, iNewsFeed — Status hukum mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, resmi dicabut oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah gelar perkara khusus pada 10 Februari 2026 menyimpulkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tidak cukup bukti.
Pencabutan status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Dalam hasil gelar perkara, penyidik menyatakan pokok persoalan terkait utang piutang dalam bisnis kosmetik dengan pelapor berinisial F telah diselesaikan. Putri Dakka dinilai telah melunasi kewajiban yang menjadi objek laporan.
Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan keputusan tersebut.
“Kasusnya dihentikan setelah diperiksa, memang sudah ada pelunasan utang,” ujar Setiadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka sebelumnya dilakukan karena Putri Dakka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, setelah pemberitaan ramai di sejumlah platform media, yang bersangkutan hadir dan menunjukkan bukti pembayaran.
“Itu pada saat dia dipanggil dua kali kan tidak hadir, terus tersangka. Setelah itu dia datang memberikan bukti pembayaran. Dari bukti pembayaran itulah disimpulkan bahwa dia sudah bayar,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Setiadi menegaskan tidak ada lagi status tersangka atas nama Putri Dakka dalam penanganan perkara di Ditreskrimum Polda Sulsel. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dinyatakan dihentikan secara resmi. (Sos)










