Makassar, iNewsFeed — Pemerintah pusat memastikan belum membuka pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk usulan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Kebijakan moratorium pemekaran yang diberlakukan sejak 2014 masih menjadi acuan utama.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, saat berada di Makassar, Minggu (22/2/2026).
“Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” kata Cheka.
Ia mengungkapkan, hingga kini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai wilayah di Indonesia. Namun seluruhnya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
“Itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih moratorium. Kita tunggu saja kebijakan,” ujarnya.
Cheka juga belum memberikan sinyal terkait wacana diskresi khusus bagi Luwu Raya. “Kita masih menunggu (moratorium dicabut),” katanya singkat.
Penegasan tersebut menjadi respons atas kembali menguatnya tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya sejak awal 2026. Aspirasi itu disuarakan melalui rangkaian aksi unjuk rasa, termasuk pemblokiran jalan Trans Sulawesi yang sempat mengganggu aktivitas ekonomi di sejumlah titik.
Aksi mencapai puncaknya pada 23 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL). Momentum itu dimaknai sebagai simbol perjuangan kolektif masyarakat Tana Luwu dalam mendorong percepatan pemekaran.
Secara historis, wacana pemekaran Luwu Raya telah bergulir sejak awal 1960-an. Presiden Soekarno kala itu sempat menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan yang memiliki sejarah panjang di Sulawesi Selatan. Sejak saat itu, tuntutan pembentukan provinsi baru yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo terus mengemuka secara berkala.
Di tingkat nasional, usulan calon daerah otonom baru (CDOB) juga datang dari sejumlah wilayah lain di Sulawesi. Setidaknya terdapat sebelas usulan yang telah diajukan ke Kemendagri, di antaranya Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.
Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya telah menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal kepada Komisi II DPR RI di Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan pihaknya mengapresiasi data yang disampaikan tim Badan Pekerja. Menurutnya, Luwu Raya memiliki potensi dan latar sejarah yang kuat. Namun ia menegaskan, pembentukan DOB tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium.
“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.
Anggota Komisi II lainnya, Azis Subekti, juga menyampaikan bahwa setiap pemekaran harus melalui perhitungan matang, termasuk kesiapan fiskal dan rencana kemandirian daerah.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa mekanisme pembentukan DOB mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk skema daerah persiapan.
Meski dukungan politik mulai terlihat di parlemen, keputusan akhir terkait pencabutan moratorium tetap berada di tangan pemerintah pusat. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih menjadi batas utama bagi seluruh usulan pemekaran daerah di Indonesia
(Kontributor/LCT)











