Luwu Timur, iNewsFeed — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan kebijakan khusus selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menutup sementara seluruh tempat hiburan malam, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.8.2.2/001/KESRA/TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Kebijakan itu diteken Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, hingga panti pijat, refleksi, dan spa wajib menghentikan operasional sementara selama Ramadan.
Pemerintah daerah juga mengatur operasional usaha biliar. Pengelola diminta menjaga ketertiban, tidak menyediakan minuman beralkohol, serta menyesuaikan jam layanan selama Ramadan.
Selain itu, Pemkab melarang penggunaan petasan guna menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Restoran, rumah makan, warung, dan pedagang kaki lima diimbau tidak menjual minuman beralkohol. Pelaku usaha juga diminta memasang tirai pada siang hari agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat terbuka.
Pemerintah daerah turut mengajak umat muslim meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan. Masyarakat diimbau memperbanyak salat berjamaah, tarawih, witir, serta membaca Al-Qur’an.
Umat muslim juga dianjurkan menunaikan zakat mal dan zakat fitrah sesuai ketentuan. Para mubalig diharapkan menyampaikan dakwah yang menyejukkan dan menjaga persatuan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan khusyuk di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Irwan Bachri Syam.
Pemkab Luwu Timur menegaskan kebijakan ini berlaku selama Ramadan dan meminta seluruh pihak mendukung pelaksanaannya. (Sos)











