Tim Gabungan Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Parigi Moutong

banner 120x600

PALOPO, iNewsFeed – Pelarian AA (37), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, HB, berakhir di sebuah tambak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

AA diamankan tim gabungan Polres Palopo pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Ia ditangkap di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, setelah sebelumnya melarikan diri usai kejadian penganiayaan di Kota Palopo.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin AIPTU Ronald Effendi, dengan dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan IPDA Dr. Abdillah Makmur serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan, perkara tersebut bermula pada 8 Agustus 2026 di Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Saat itu, AA menjemput HB dari rumah rekannya dengan alasan hendak membawa korban untuk menjemput anak mereka di BTN Bogar.

Namun, korban justru dibawa ke kawasan Perumahan Imbara 4. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan.

“Awalnya terjadi pertengkaran setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya. Pelaku bermaksud menuju BTN Bogar untuk menjemput anaknya, namun korban justru dibawa ke Perumahan Imbara 4,” kata Ridwan.

Dalam kejadian itu, AA diduga menggunakan senjata tajam dan membacok korban. HB mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala bagian belakang, jidat, pipi kanan, serta kedua tangannya.

Korban kemudian mendapat perawatan medis dan masih menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Korban mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan sampai saat ini masih menjalani perawatan inap di rumah,” ujar Ridwan.

Setelah kejadian, AA melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa AA berada di sebuah tambak di Bolano, Kecamatan Lambunu, bersama seorang pria berinisial R.

R diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Palopo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim gabungan ke lokasi. AA akhirnya berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Ridwan mengatakan, polisi masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah AA tiba di Polres Palopo.

“Motifnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman karena pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Palopo,” katanya.

AA kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam penyidikan, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polres Palopo juga menyampaikan apresiasi kepada Unit URC Resmob Polda Sulsel dan Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong atas dukungan dalam penangkapan tersebut.

Penyidik memastikan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

(exe)

banner 325x300
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *