Tanah Cafe Sisi Lain di Palopo Masuk Tahap Konstatering PN

banner 120x600

PALOPO, iNewsFeed — Suasana di sekitar Cafe Sisi Lain, Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, berubah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pengadilan Negeri Palopo datang untuk melakukan konstatering terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara eksekusi.

Objek yang diperiksa berupa tanah seluas 1.222 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan dokumen yang menjadi dasar perkara.

banner 325x300

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 4/Pdt.Eks.H.T/2026/PN Plp. Objek yang sama tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 239/15.04/2023-01 tertanggal 19 September 2023.

Panitera PN Palopo Semuel Efraim Duansera Resimaran memimpin proses tersebut. Termohon eksekusi Andi Dafri Sulistiono hadir di lokasi bersama kuasa hukum pemohon Isnan dan unsur pemerintah setempat.

PN Palopo kemudian membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 4/Pdt.Eks.HT/Konst/2026/PN Plp jo Nomor 4/Pdt.Eks.HT/2026/PN Plp.

Proses di lokasi mendapat pengamanan pihak Kepolisian dari Polres Palopo dan Brimob Batalion D Sat Brimob Polda Sulsel. Aparat ditempatkan untuk mengantisipasi gangguan selama tahapan perkara berlangsung.

Kehadiran aparat membuat proses di lokasi berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

Konstatering menjadi salah satu tahapan dalam perkara eksekusi. Hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di PN Palopo.

(eXe)

banner 325x300
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *