PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

banner 120x600

iNewsFeed – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sejak 28 Maret 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk penyalahgunaan data dan paparan konten berbahaya. 

Dalam aturan tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Pembatasan mencakup berbagai platform populer seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, X, Threads, hingga platform gim daring.

banner 325x300

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini difokuskan pada perlindungan data pribadi anak yang selama ini dinilai rentan tersebar di ruang digital.

“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data privasi anak,” ujar Meutya. 

Ia menyebut, banyak anak belum memiliki kesadaran penuh dalam memilah informasi pribadi yang layak dibagikan di internet.

“Data privasi anak saat ini berserakan di berbagai platform,” lanjutnya. 

Pemerintah juga menyoroti potensi eksploitasi data anak oleh pihak tertentu dalam ekosistem digital. Oleh karena itu, seluruh platform diwajibkan menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan regulasi baru dan memperkuat perlindungan data pengguna usia anak. 

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, termasuk penyesuaian terhadap akun milik anak yang telah aktif sebelumnya. Platform yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek keamanan data, pemerintah juga mempertimbangkan dampak penggunaan gawai yang berlebihan pada anak. Secara nasional, kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. 

Pemerintah menegaskan, keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kolaborasi antara negara, penyedia platform digital, serta orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman, sekaligus melindungi generasi muda dari risiko jangka panjang penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.

Sumber: Kemenkomdigi RI

banner 325x300
banner 400x130