Pemerintah Perkuat Perlindungan Budaya Indonesia dari Klaim Asing

banner 120x600

JAKARTA, iNewsFeed — Pemerintah mulai memperkuat langkah perlindungan budaya nasional guna mencegah klaim sepihak terhadap warisan budaya Indonesia oleh pihak asing. Penguatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Jakarta pada awal Mei 2026.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan masih banyak kekayaan budaya Indonesia yang belum terlindungi optimal karena belum tercatat dalam sistem hak kekayaan intelektual (HKI) nasional maupun internasional. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang klaim budaya oleh pihak luar.

banner 325x300

Menurut Otto, perlindungan budaya tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Pemerintah kini melibatkan berbagai sektor mulai dari bidang hukum, pendidikan, ekonomi kreatif, perdagangan hingga teknologi digital agar kebijakan perlindungan budaya berjalan lebih terpadu.

Dalam forum koordinasi tersebut, pemerintah disebut melibatkan sedikitnya 27 kementerian dan lembaga bersama puluhan peserta lintas sektor untuk menyusun roadmap perlindungan HKI nasional. Langkah ini dilakukan agar proses pendataan dan perlindungan budaya daerah tidak berjalan parsial.

Selain budaya tradisional, pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi HKI yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pembahasan regulasi tersebut turut menjadi perhatian dalam agenda penguatan tata kelola HKI nasional sepanjang 2026.

Penguatan perlindungan budaya juga dikaitkan dengan posisi Indonesia dalam daftar Priority Watch List yang dirilis Amerika Serikat terkait pengawasan tata kelola HKI. Pemerintah menjadikan status tersebut sebagai momentum pembenahan sistem perlindungan kekayaan intelektual secara menyeluruh.

Isu perlindungan budaya kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah budaya Indonesia beberapa kali menjadi polemik di tingkat internasional. Pemerintah menilai percepatan pencatatan budaya daerah menjadi langkah penting agar setiap warisan budaya memiliki legitimasi hukum yang kuat di mata dunia.

Pemerintah menegaskan warisan budaya bukan sekadar identitas nasional, tetapi juga aset strategis bangsa yang memiliki nilai ekonomi, diplomasi, hingga pariwisata. Karena itu, proses perlindungan budaya disebut akan menjadi agenda berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.

Namun di tengah upaya besar tersebut, muncul pertanyaan yang mulai ramai dibahas publik: berapa banyak budaya daerah Indonesia yang sebenarnya belum tercatat dan masih rawan diklaim pihak luar? Data lengkapnya hingga kini belum sepenuhnya terbuka ke publik dan diperkirakan jumlahnya masih sangat besar.

(exe)

banner 325x300
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *