Musim Kemarau, Warga Palopo Diingatkan Waspada Karhutla

banner 120x600

PALOPO, iNewsFeed — Warga Kota Palopo diminta mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau. Masyarakat juga diingatkan agar tidak sembarangan menggunakan api, terutama saat membakar sampah atau membuka lahan.

Imbauan tersebut disampaikan Polres Palopo sebagai langkah pencegahan kebakaran yang dapat berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

banner 325x300

Kapolres Palopo AKBP Arvin Haryadi melalui Kasi Humas AKP Marsuki mengatakan, warga yang membuka lahan atau hutan diingatkan untuk tidak menggunakan cara pembakaran.

Menurut Marsuki, masyarakat juga perlu memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan. Puntung rokok juga tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat menjadi sumber api.

“Pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana tersebut,” kata Marsuki dalam rilis yang diterima.

Ia mengatakan, pencegahan Karhutla tidak hanya bergantung pada aparat. Masyarakat juga memiliki peran untuk mencegah munculnya titik api, terutama selama musim kemarau.

“Kepe­dulian masyarakat sangat penting. Hal- hal sederhana seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memastikan api benar- benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan dapat membantu mencegah terjadinya kebakaran. Dan jika terjadi kebakaran, segeramelaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pesannya.

Warga yang melihat titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.

(exe)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *