JAKARTA, iNewsFeed – Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan fokus pada pembatasan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin berisiko.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa garis besar kebijakan bagi platform digital:
1. Penundaan akses akun anak
Anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
2. Verifikasi usia pengguna
Perusahaan teknologi diwajibkan menerapkan sistem verifikasi umur untuk memastikan pengguna memenuhi batas usia minimal.
3. Penonaktifan akun secara bertahap
Akun yang diketahui dimiliki pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan atau dibatasi secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi.
4. Penguatan perlindungan anak di platform digital
Platform juga diwajibkan meningkatkan moderasi konten serta menyediakan fitur keamanan tambahan untuk mencegah paparan konten berbahaya.
Pada tahap awal, pembatasan diterapkan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga masa depan anak di tengah meningkatnya penggunaan internet.
Kebijakan pembatasan media sosial ini diperkirakan membawa sejumlah dampak. Bagi keluarga dan sekolah, aturan tersebut mendorong pengawasan penggunaan internet yang lebih ketat terhadap anak.
Sementara bagi perusahaan teknologi, platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem keamanan, termasuk penerapan verifikasi usia, moderasi konten, serta kontrol orang tua (parental control).
Meski diakui dapat menimbulkan penyesuaian pada tahap awal, pemerintah menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.








