PALOPO, iNewsFeed – Tiga orang dinyatakan positif dalam tes urine saat razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palopo, Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dua di antaranya masih berusia remaja, yakni 15 dan 17 tahun.
Keduanya terindikasi mengonsumsi trihexyphenidyl (THD), obat yang penggunaannya harus sesuai indikasi dan di bawah pengawasan medis. Sementara itu, seorang pria berusia 31 tahun juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Ketiganya kini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Razia berlangsung hingga Minggu dini hari, 18 Oktober 2026. Petugas menyambangi tiga lokasi, yakni Victory Billiard & Fitness di Jalan Pantai Labombo, Rumah Bernyanyi dan Resto Qta-Qta di Jalan Andi Djemma, serta NSJ Sport Billiard di Jalan Sungai Rongkong.
Operasi tersebut melibatkan Polres Palopo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Subdenpom, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pemeriksaan dipimpin AKP Idul selaku Kasubbagbinops bersama Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin.
Di setiap lokasi, petugas memeriksa badan dan barang bawaan pengunjung serta karyawan. Tes urine dilakukan terhadap orang-orang yang dicurigai terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Selain narkotika dan psikotropika, petugas juga menyasar peredaran atau penggunaan obat-obatan terlarang, kepemilikan senjata tajam, serta minuman beralkohol.
Temuan dua remaja dalam razia tersebut menjadi perhatian, terutama terkait akses anak terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Namun, hasil pemeriksaan awal masih perlu ditindaklanjuti untuk memastikan zat yang terdeteksi dan dugaan penggunaannya.
Polisi masih memeriksa ketiga orang tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai asal obat atau narkoba yang diduga dikonsumsi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(eXe)











